IJIN REKLAME

IJIN REKLAME DENGANLUAS MAKSIMAL 6M2 DAN JANGKA WAKTU 1 (SATU) TAHUN

IJIN REKLAME

=> Ijin Reklame di Bawah 6 Meter

 

I. Persyaratan

- Foto copy KTP Permohonan

- Denah lokasi

- Gambar konstruksi reklame

- Mengisi blangko pendaftaran

- Surat kuasa dan Foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya)

- Foto copy Akta pendirian perusahaan / perubahannya (bila ada) yang telah disahkan:

a. Pengadilan Negeri bagi CV

b. Kementerian Hukum dan HAM bagi PT

- Ijin Penggunaan lahan dari instansi berwenang :

a. Jalan Nasional:Balai besar palaksaan nasional V di Surabaya atau Kantor Perwakilan

b. Jalan Provinsi: Bina Marga Provinsi Jawa Tengah

c. Jalan Kabupaten: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kendal

II. Jenis Perijinan : Ijin Reklame

III. Besarnya Biaya: Mengacu pada Peraturan Perundang-undangan tentang perijinan tertentu

IV. Jangka waktu 5 hari kerja

 

=> Ijin Reklame 6 Meter ke Atas

Bisa Langsung datang ke DPMPTSP

Kelurahan

Berita Terbaru

Mon 30-Dec-2024
Apel Pagi Besama
Thu 14-Nov-2024
Apel Pagi Bersama
Mon 28-Oct-2024
Upacara