IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)

Berbasis OSS (Online Single Submission)

IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)

I.Persyaratan 

- Foto copy KK yang masih berlaku

- Foto copy KTP

- Foto copy NPWP

- Email

- Password

- Surat pengantar dari Kelurahan

- Dokumen lain yang diperlukann

II. Jenis Perijinan : Ijin IUMK/OSS

III. Besarnya biaya : Gratis

IV. Jangka Waktu 3 hari

Secara Online : https://oss.go.id/