Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah Eks bengkok dan Eks Bondo Deso di 17 Kelurahan Kecamatan Kendal (Perbup) Kendal Nomor 9 Tahun 2025.
Kendal, 19 November 2025
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk efektifitas penerbitan Persetujuan Pemanfaatantanah eks bondo Deso oleh pengelola Barang Milik Daerah (BMD) diminta perhatiannya hal- hal sebagai berikut :
Camat agar mengkoordinasikan proses pemanfaatan tanah eks bondo Deso yang ada di wilayah masing- masing Kelurahan.
Lurah Pekauman bunda Titit Indriyani, S.IP. mengutus sekretaris Lurah BU Tri Budi Lestari, SE. utuk mengikuti kegiatan tersebut di atas.

