Pekauman, Senin 18 Mei 2026. Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat terus bertransformasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Melalui penerapan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), pelayanan kepada masyarakat kini dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan adanya Posyandu ILP , diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan berkesinambungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar Posyandu benar-benar menjadi pusat layanan dasar yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat kelurahan.